PENGARUH PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2011 TERHADAP ALOKASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH
Abstract
ABSTRAKPada prinsipnya, sifat hibah dan bantuan sosial tidak mengikat atau berkelanjutan dalam arti bahwa hibah bergantung pada kapasitas keuangan urgensi dan minat Regional dan Lokal dalampemberian hibah dan bantuan sosial. Diharapkan hibah dan bantuan sosial akan dapat memberikanmanfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan implementasi untuk fungsipemerintah dan pengembangan masyarakat, dan dimaksudkan untuk mendukung pencapaiantujuan program dan kegiatan pemerintah daerah. berkenaan dengan prinsip keadilan, kesusilaan,rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat. Dengan Peraturan Menteri No. 32 tahun 2011 tentangHibah dan Bantuan Sosial yang Berasal dari Anggaran Daerah diharapkan menjadi pedoman ataupedoman dalam pelaksanaan Hibah Bantuan Sosial dan urutan dalam alokasi mereka.Kata Kunci: Bantuan Sosial; Hibah; Kesejahteraan masyarakat