PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA SEBAGAI WUJUD KEPASTIAN HUKUM

Abstract

AbstrakPerusahaan dapat lebih memperhatikan kegiatan tenaga kerja sehingga perusahaan lebih kompetitif. Masalah tenga kerja, khususnya mengenai perlindungan pekerja/buruh. Umumnya, pekerja/buruh mendapatkan gaji yang lebih rendah. Jaminan sosial yang diterima minimal, dan bahkan pekerja/buruh dianggap sebagai faktor produksi. Penulis ingin   menganalisis apakah benar bahwa pekerja/buruh tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia dengan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang ditinjau dari sudut hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003. Metode penelitian ini didasarkan atas data yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan lapangan (data primer/data dasar). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan topik yang dibahas berupa peraturan perundang-undangan, buku, makalah, hasil penelitian, jurnal, majalah, internet, dan sebagainya. Sedangkan data primer atau data dasar penulis dapat dari Lembaga Bantuan hukum Jakarta. Data tersebut merupakan sumber utama bagi penulisan ini. Dari hasil penulis menemukan bahwa benar Lembaga Bantuan Hukum Jakrta menerima pengaduan. Pencari Keadilan sangat dirugikan, sekalipun telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini karena ketidakjelasan perumusan hubungan kerja antara pemberi pekerjaan, penyedia jasa dengan pekerja/buruh.Kata Kunci: Pelaksanaan; Perlindungan Hukum; Tenaga kerja; Kepastian Hukum.