AKUNTABILITAS DAN TRANSPARASI PENGELOLAN ALOKASI DANA DESA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DESA BLERONG

Abstract

Alokasi dana desa (ADD) merupakan wujud nyata pemenuhan otonomi desa, agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, demokrasi, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, perlu adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas.  Desa Blerong merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak yang memiliki 8 Dusun, mendapatkan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar di Kecamatan Guntur. Anggaran alokasi dana desa di desa Blerong setiap tahunya mengalami peningkatan, Melihat permasalahan di atas minimnya penerapan Akuntabilitas dan Transparansi dan ketidak terbukaan antara aparatur desa dengan Masyarakat menjadi ragu dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Blerong. Penelitian ini dilakukan di Kantor Desa di Desa Blerong, Tujuan penelitian untuk mengetahui Desa Blerong telah Akuntabel dan Transparasi Dalam Pengelolaan ADD di Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan kualitatif, dengan menggunakan triangulasi sumber data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Kelurahan Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Subyek penelitian ini adalah informan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa Blerong sudah baik dengan menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tahap pelaksanaan dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan tahap pengelolaan Alokasi Dana Desa sudah berjalan dengan tertib dan pelaporanya sudah sesuai dengan standar. Pada tahap pelaporan kepala desa melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah, badan musyawarah desa, dan Masyarakat desa.