PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA: SUATU KAJIAN NORMATIF

Abstract

Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi. Dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerintah Indonesia berkaca pada negara-negara donor (seperti Jepang, Jerman, Perancis) yang memiliki struktur perekonomian kuat, salah satunya diwujudkan dalam sebuah bentuk kebijakan yang berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar dapat meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk mengawal program tersebut maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang terlegitimasi melalui Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999, yang mana diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, mulai dari penelitian, penyidikan hingga putusan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian perkara. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum dan menggunakan data sekunder, di mana data yang ada dianalisis, diuraiakan, dihubungkan sedemikian rupa hingga diperoleh suatu kesimpulan secara induktif. Adapun basil dari penelitian dapat diketahui bahwa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia dapat di lihat dari tugas dan wewenangnya yang dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara dapat dipergunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.Kata Kunci: Komisi, Penegakan Hukum, Persaingan Usaha