IMPLEMENTASI MANAJEMEN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) DI AL-HASYIMIYAH BOUTIQUE STORE
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pemberi kerja disebabkan karena suatu hal tertentu dan mengakibatkan berakhirnya kontrak kerja atau hak dan kewajiban pekerja tersebut. Tempat penelitian yang dibahas yakni Al-Hasyimiyah Boutique Store yang merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah yang berada dibawah Pondok Pesantren Nurul Jadid. Rumusan masalah adalah mengapa pekerja menyetujui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan bagaimana implementasi hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yakni Metode Kualitatif Deskriptif. Dengan melakukan cara wawancara dan observasi secara langsung kepada pegawai Al-Hasyimiyah Boutique Store. Hasil dari penelitian ini yakni Bahwasannya para anggota Al-Hasyimiyah Boutique Store memahami tentang pentingnya perjanjian tertulis dalam hubungan kerja. Namun dari hasil penelitian bahwa Usaha Mikro Kecil Menengah yang berada dilingkup pesantren ini tidak mematuhi tata cara dan prosedur pemutusan hubungan kerja yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak dipatuhi. Dari pihak karyawan tidak ada tuntutan hak atas PHK yang dilakukan oleh pihak Usaha Mikro Kecil Menengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini dikarenakan mereka telah mengetahui dan memahami bahwa mereka bekerja untuk pesantren dan hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap pesantren. Kata Kunci : Hubungan Kerja; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu