PRAKTEK AUDIT DELAY OLEH AUDITOR DAN KAITANNYA DENGAN TIMELINES

Abstract

Perkembangan pasar modal di Indonesia ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan yang go public yang berdampak pada meningkatnya permintaan audit laporan keuangan. Kep-36/PM/2003 dan Kep-306/BEJ/07-2004 yang dikeluarkan BAPEPAM menyebutkan bahwa emiten diwajibkan menyampaikan laporan keuangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan telah diaudit oleh akuntan publik (Hamzah, 2005). Sebagai bentuk pertanggung jawaban manajemen perusahaan kepada pihak ekstern dan intern, setiap perusahaan dan badan hukum tersebut wajib untuk membuat laporan keuangan perusahaan (Ratnawaty, 2005).