PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN SEKTOR BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahuiperan OJK dalam pengawasan di sector perbankan syariah pasca dikeluarkannya UU No.21 Tabun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis nonnatif dengan spesiflkasi penelitian deskriptif analitis. Instrumen yuridis yang digunakan meliputi UU Tentang Bank Indonesia, UU Tentang Perbankan, UU Tentang Perbankan Syariah dan UU Tentang OJI(, dan Peraturan Bank Indonesia, sedangkan aspek nonnatifnya dikaitkan dengan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan pelaksanaan perbankan syariah di Indonesia.Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder sebagai data pustaka dan rnetode analisa data menggunakan data kualitatif dengan pengambilan kesimpulan dengan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor perbankan tennasuk perbankan syariah semula dilakukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Kemudian dengan dikeluarkannya UU Tentang OJI(, maka kewenaogan pengawasan tersebut dialiblcan kepada OJK sebagai lembaga baru yang menyelenggarakan sistern pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan dalam sektor jasa keuangan, meliputi sektor perbankan, sektor pasar modal, sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.Kata Kunci : OJK, Perbankan Syariah, Kewenangan