Konsep Al-Fann At-Tasykīlī dalam Al-Qur’an

Abstract

Pembahasan tentang seni dalam kacamata Islam adalah salah satu topik yang kontroversial belakangan ini, terutama dalam bidang seni rupa yang pembahasannya berputar pada hukum patung, gambar dan fotografi masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Sebagian membolehkan hal tersebut apabila terpenuhi syaratnya, sebagian ada yang membolehkan secara mutlak, dan sebagian lain ada yang mengharamkan secara mutlak. Salah satu ayat Al-Qur’an yang dijadikan sumber pengambilan hukum tentang seni rupa adalah ayat ke-13 dari surat Saba’. Peneliti menggunakan library research dalam metode pengambilan sumber dari penelitian ini dan menggunakan metode tematik tokoh dalam kegiatan penelitiannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Ash-Shabuni menafsirkan QS. Saba’ : 13 dengan menafsirkannya secara umum dan beristinbat hukum dari ayat tersebut. (2) Hukum yang diistinbat Ash-Shabuni pada ayat ini adalah hukum membuat gambar, patung, dan foto; hukum iqtinā’ (memiliki) patung, gambar dan foto; Hukum Intifā’ (mengambil manfaat) dari gambar, patung dan foto. (3) dalam istinbatnya Ash-Shabuni berargumen dengan membedakan syariat hukum pada syariat Nabi Sulaiman dengan hukum pada syariat Nabi Muhammad, Sehingga Ash-Shabuni tidak menganggap bahwa hukum patung pada syariat Nabi Sulaiman sama dengan hukum pada syariat Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam; kemudian dengan hadis-hadis yang menunjukkan hukum dari patung, gambar dan foto.