HAKIM SEBAGAI UJUNG TOMBAK SISTEM PERADILAN
Abstract
Hakim sebagai ujung tombak peradilan berdasarkan sumpah dan janji dituntut untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai hakim sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagai bentuk peradilan yang merdeka, mandiri dan profesional. Tetapi, dalam perjalanan menjalankan sidang khususnya perkara korupsi, terkadang dengan kewenangan diskresi yang diberikan memberi putusan yang dirasa tidak memberikan keadilan juga menghasilkan disparitas putusan. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji independensi hakim dalam membuat putusan dari sudut konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga peraturan perundang-undangan lainnya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif, yakni mengumpulkan bahan tertulis dan menganalisis berdasarkan data-data disparitas putusan kasus korupsi yang telah diputus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa independensi hakim sangat penting dalam menghasilkan putusan yang berkualitas. Di samping itu, hakim dalam peristiwa disparitas putusan kasus korupsi dilakukan dengan menggunakan ratio decidendi, dissenting opinion dan Res Judicate Pro Veritate Hebetur. Selain itu, juga mengukur independensi hakim dari beberapa indikator dari JRI, apakah masih relevan dengan krisis moral yang terjadi pada oknum hakim saat ini.