ANALISIS HUKUM TERHADAP WAKAF UNTUK MASJID (STUDI DI DESA SAMILI KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA)
Abstract
Wakaf menjadi alternatif dalam upaya saling tolong menolong antara sesama karena memang tujuan wakaf sendiri yang mana hasil nya diperuntukkan untuk umat dan sesuai dengan syariat serta keinginan dari si wakif dalam mewakafkan hartanya dijalan Allah. Pada prakteknya, wakaf yang diterapkan di Desa Samili Kecamatan Woha menariknya dimana dalam akadnya si wakif menyerahkan benda wakaf nya untuk Masjid, wakif menunjuk pengelola Masjid sebagai Nadzir atas tanah atau benda wakaf guna dikelola dan menjadi amalan bagi si wakif nya nanti, namun pada realitasnya pihak masjid tidak mampu mengelola dengan cukup baik dikarenakan banyaknya tanah wakaf yang dikelola oleh masjid dan akhirnya masjid pun melakukan upaya dengan melelang tanah bagi siapa saja yang mau mengelola tanah tersebut selama 1 tahun dan hasil lelang menjadi amalan si wakif yang diperuntukkan pada masjid, begitupun ketika ada benda wakaf yang diwakafkan namun tidak dapat dikelola maka tanah ataupun benda wakaf tersebut dibiarkan saja tanpa adanya perawatan ataupun dikelola. Dari hal itu menarik untuk dikaji bagaimana sebenarnya praktek penerapan wakaf yang diterapkan oleh pihak masjid dan seberapa bermanfaat penerapan itu dilakukan.