TRADISI KATIKA NGARA SEBELUM AKAD NIKAH (STUDI KASUS DI DESA NIPA KECAMATAN AMBALAWI KABUPATEN BIMA)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pelaksanaan Katika Ngara dan akibat jika tidak melakukan katika ngara sebelum akad nikah serta bagaimana bagaimana tinjauan Fiqh Munakahat terhadap tradisi katika ngara sebagai syarat sebelum akad di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat. sifat penelitiannya adalah penelitian lapangan (field research) dalam hal ini juga penyusun menggunakan pendekatan fenomenologi. hasil penelitian disimpulkan, bahwa Tradisi Katika Ngara Sebelum Akad Nikah yang terjadi Di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. terdapat beberapa faktor pengharapan dalam tradisi katika ngara agar pernikahan menjadi langgeng, dan diperlancarkan rezeki. Meskipun semua ketentuan ditangan Allah SWT. Oleh sebab itu, tradisi katika ngara sangat dipercayai oleh masyarakat Desa Nipa untuk perlu dilakukan bagi pasangan yang akan melakukan akad nikah. Jika ditinjau dari Fiqh Munakahat tradisi katika ngara sebelum akad ini tidak ada. tradisi katika ngara sebelum akad hanyalah bagian dari ikhtiar masyarakat.