KONSEP ADIL BERPOLIGAMI DALAM KITAB BULUGHUL MARAM MIN ADILLATIL AHKAM KARYA IBNU HAJAR AL-ASQALANY

Abstract

Poligami adalah seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Kemudian setelah berkeluaga pria tersebut menikah lagi dengan istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya hukum poligami secara garis besar dapat dibagi menajdi tiga kelompok, yaitu: Pertama, mereka yang membolehkan poligami secara mutlak, Kedua, mereka yang melarang poligami secara mutlak. Ketiga, mereka yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi tertentu. Dengan poligami seorang suami akan terhindar dari perzinahan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan bahwa syarat poligami itu harus berlaku adil. Jenis penelitian ini adalah Library Research yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti pendapat sarjana, buku-buku, kitab-kitab, Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer dan teknik pengumpulan data menggunakan Library/dokumen dan Content Analisys. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa adil yang dimaksud dalam Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam adalah poligami bukan hanya sekedar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi atau waktu gilir antar istri tetapi juga mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dalam kehidupan rumah tangga).