TEORI KEPEMIMPINAN DALAM PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH SYI`AH DAN SUNNI

Abstract

Pengangkatan kepala Negara menjadi perbincangan yang menarik untuk dikemukakan dalam penelitian ini terutama ruang lingkup pemikiran Syiah dan Sunni. Dalam konteks aliran Syiah bahwa Ali merupakan khalifah (pemimpin) yang terpilih secara khusus dari Nabi Muhammad SAW. Paradigma pemikiran Syiah tentang imamah adalah  merupakan suatu doktrin bahwa kepemimpinan tidak bersifat umum sebab kepemimpinan termasuk rukun agama dan kaedah Islam karena itu Nabi tidak boleh melupakan dan menyerahkannya kepada umat dan bahkan Nabi wajib menentukan imam bagi umat Islam dan juga imam itu harus ma`shum. Dalam konteks falsafah politik aliran Sunni secara global berazaskan atas empat kaidah. Pertama, prinsip berlandaskan azas zuriah, yaitu keturunan Quraisy. Kedua, prinsip baiat. Pemilihan kepala Negara oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini ahlu halli wa al-`aqdi dan mereka umat Islam mengadakan suatu kontrak sosial dengan kepala Negara terpilih. Ketiga, asas musywarah. Dalam memilih kepala Negara dan lembaga yang menentukan kepala dalam suatu Negara mesti berasaskan musyawarah, yaitu orang yang terpilih dalam musyawarah. Keempat, prinsip keadilan yaitu pemimpin yang terpilih memilliki sifat adil baik sebagai calon pemimpin maupun sebagai pemimpin terpilih dan keadilan pada saat memimpin. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam merupakan kewajiban umat secara mutlak yang harus diutamakan dan dilaksanakan.