BATASAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI PERSPEKTIF MUHAMMAD NUZUL DZIKRI

Abstract

Terjadinya sebuah akad pernikahan tidak hanya melegitimasi hubungan antara pria dan wanita, tetapi akad tersebut juga memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu konsekuensi dari sebuah akad pernikahan adalah nafkah, yakni suami wajib memberikan nafkah kepada istri. Setelah mengetahui bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya, maka hal selanjutnya yang harus diketahui adalah mengetahui batasan nafkah yang suami berikan kepada istri. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menyebar luaskan pengetahuan agama Islam dikalangan suami istri terkait batasan nafkah yang harus diberikan suami kepada istri, agar konflik rumah tangga yang disebabkan oleh permasalahan nafkah dapat dihindari. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa Muhammad Nuzul Dzikri kewajiban menafkahi istri berlaku ketika akad dan istri menyerahkan dirinya kepada suami, tentang batasan nafkah Muhammad Nuzul Dzikri mengikuti pendapat mayoritas para ulama dan keterangan dari Imam Syafi'i dalam qoulul qodim serta sebagian ulama-ulama mazhab Syafi’i seperti Ibnu Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Abu Fadhl dan lain-lain, mengatakan bahwa nafkah adalah wajib Alal kifayah atau secukupnya, tidak ada angka tertentu tetapi dikembalikan pada kebutuhan dan kebiasaan.