Kebijakan Hukum Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Maqashid Syariah

Abstract

Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada tahun 2022 terdapat 18.250 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Angka ini mengindikasikan tingginya tingkat kerentanan perempuan sebagai korban dalam hubungan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam tinjauan maqashid syariah. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif  dengan jenis penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan bahan hukum sekunder berasal dari berbagai literatur yang membahas maqashid syariah. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan yang diklasifikasikan berdasarkan bahan-bahan hukum yang relevan. Proses analisis data dilakukan secara deskriptif dan preskriptif. Bahwa peran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah melindungi korban atau mencegah terjadinya kekerasan yang selaras dengan tujuan maqashid syariah yaitu hifdz al-nasl, hifdz al-nafs, hifdz al- maal, hifdz al-diin, dan hifdz al-aql yang dalam hal ini keduanya saling memiliki peran dalam menjaga tujuan kemaslahatan umat.