Konsep Penggunaan Merek Dagang Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang menginginkan kedamaian, sehingga Al-quran dan Sunnah sebagai sumber hukum islam mengatur sedemikian kompleks tentang kehidupan manusia untuk mencegah perselisihan. Penggunaan merek pada dasarnya bertujuan untuk membedakan dengan usaha lain. Saat ini merek dagang hanya diketahui dalam perundang-undangan saja, namun tidak sedikit orang belum memahami tentang bagaimana konsep penggunaan merek dagang dalam hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yaitu kepustakaan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa istilah merek dagang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-quran dan Sunnah. Namun islam mengenal Al-Waseem yaitu istilah yang dilekakan pada suatu dagang. Al-Waseem merupakan dasar lahirnya istilah merek dagang di era modern ini. Penggunaan merek sangat dianjurkan dalam islam tujuan untuk melindungi harta benda. Penggunaan merek telah dipraktikan pada pra islam yaitu pada masa mesir kuno. Ketentuan penggunaan merek diatur dalam hukum islam. Syarat menggunakan merek dagang adalah tanda kata yang digunakan tidak boleh mengandung unsur kasar. Selain itu, gambar yang dilekatkan pada merek tidak boleh mengandung nama tuhan dan nama-nama tempat suci umat islam, dan juga gambar yang digunakan bukan merupakan gambar patung yang bersifat untuk kepercayaan.