Konsep Ta’aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Imam Syafi’i

Abstract

Proses perkenalan sebelum menikah yang diatur berdasarkan nilai-nilai Agama Islam, yaitu ta’aruf. Ta’aruf memiliki beberapa aturan tertentu, seperti adanya batasan durasi saat ta’aruf, interaksi pria dan wanita yang tidak boleh bersentuhan, dan harus dimediatori oleh pihak tertentu selama menjalani prosesnya. Tetapi mayoritas muda-mudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada masa kini lebih menempuhnya dengan jalan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian masing-masing. Hal tersebut sangatlah rentan terhadap berbagai perbuatan maksiat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana dalam proses pengumpulan data menggunakan bahan-bahan yang berupa materi teoritis yang berkenan dengan persoalan yang diteliti. Dalam pengolahan data penulis menggunakan content analisis untuk menguraikan data-data tersebut sehingga berbentuk deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Konsep ta’aruf  menurut Imam Syafi’i yang pertama adalah ta’aruf sangatlah penting karena menepis rasa kekecewaan setalah akad, Ta’aruf  mengacu berdasarkan pendapat Imam Syafi’i memiliki syarat, Dalam hal memandang, melihat calon pasangan terbatas oleh wajah dan telapak tangan, karena dengan kedua anggota tersebut seorang wanita atau calon pasangan dapat dinilai sikap serta karakternya, dari wajah dapat dilihat dari kecantikannya sedangkan tangan menggambarkan suburnya wanita itu.. Kedua, Kedudukan ta’aruf menurut Imam Syafi’i adalah sunnah dilakukan bagi yang mau melakukan, sebab dengan ta’aruf menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan jodoh sesuai dengan kriteria yang diinginkan, sesuai yang disampaikan oleh baginda Nabi SAW yaitu, dilihat dari kecantikannya, keturunannya, kekayaannya, dan karena agamanya. Dari empat hal tersebut yang paling utama adalah karena agamanya, disamping itu semua perkara tersebut akan menunjang menjadi keluarga yang diidamkan yaitu keluarga yang sakinah, wamaddah, warrahmah. Akan tetapi dilihat dari konteks realitas ta’aruf bisa menjadi haram kerena niat dan tujuan pelaku, niat tersebut ingin melanggar syariat misalnya, tidak menjaga pandangan dan aurat, kemudian ber-khalwat serta melakukan perbuatan zina yang melanggar aturan Agama, maka hal tersebut tidak didiperbolehkan.