Efektivitas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Abstract

Perkawinan anak di bawah umur bukan lagi masalah yang baru muncul di tengah masyarakat, tapi sudah sejak lama terjadi. Penegahan perkawinan anak masih terus saja menjadi wacana menarik yang terus-menerus digerakkan oleh pemerintah. Namun, keluarnya kebijakan oleh pemerintah tidak begitu mampu menghilangkan problem perkawinan anak di bawah umur, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak di bawah umur khususnya di Kecamatan Langgudu, diantarannya yaitu masalah ekonomi, kenakalan remaja, perjodohan, dan penyebab yang paling krusial sehingga terjadinya perkawinan anak di bawah umur di Kecamatan Langgudu adalah kenakalan remaja. Jenis penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris Normatif yaitu penelitian yang dilakukan langsung dengan instrumen penelitian berbentuk wawancara terhadap pemangku jabatan yang memilik peran penting ditengah masyarakat Kecamatan Langgudu, seperti Kepala Desa, KUA, masyarakat, dan juga pelaku perkawinan anak di bawah umur. Hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Langgudu masih banyak masyarakat yang belum tentang adanya PERDA nomor 5 tahun 2021 tersebut. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh pemerintah. Sehingga pengetahuan masyarakat tentang upaya pencegahan perkawinana anak di bawah umur dan dampak dari perkawinan di bawah umur sangat minim sekali.