PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PRAKTIK Strategic listing DALAM PASAR MODAL

Abstract

Dalam jual beli saham di bursa terdapat praktik Strategic listing. Ada dua bentuk praktik Strategic listing yaitu saham gorengan dan saham tidur. Saham gorengan adalah saham yang naik atau turunnya harga saham direkayasa demi mendapatkan keuntungan sedangkan saham tidur merupakan sebutan untuk saham yang tidak bergerak harganya dalam jangka waktu yang lama. Kedua bentuk praktik Strategic listing tersebut menimbulkan kerugian bagi investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis dan normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa Investor mendapatkan perlindungan hukum melalui adanya Undang-undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Perlindungan tersebut dituangkan dalam bentuk larangan bagi kaum pihak-pihak untuk melakukan tindakan seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Selain itu Undang-Undang No.8 Tahun 1995 mengatur perlindungan hukum, yang mana para pihak dapat dijatuhi sanksi pidana penjara, pidana denda serta sanksi administratif. Upaya yang yang dilakukan OJK untuk melindungi hak investor terhadap praktik Strategic listing dalam pasar modal yaitu perlindungan hukum yang bersifat pencegahan atau preventif dan bersifat kuratif/represif yang tercantum dalam Pasal 28, 29, 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu terdapat perlindungan bagi investor melalui pasar modal syariah yaitu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa-fatwa terhadap kegiatan perdagangan di pasar modal untuk memberikan kepastian hukum kepada investor serta ketentuan ketentuan tentang adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) di industri pasar modal.