KEDUDUKAN HUKUM PENJUALAN TANAH GADAI TANPA PERSETUJUAN PEMILIK
Abstract
Penelitian tentang kedudukan hukum penjualan tanah gadai tanpa persetujuan pemilik dilakukan di desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis tentang (1) kedudukan hukum penjualan tanah gadai tanpa persetujuan pemilik; dan (2) konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pihak yang melakukan penjualan tanah gadai tanpa persetujuan pemilik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan (1) Perundang-undangan (statute approach); (2) pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan tanah gadai yang dijual tanpa sepengetahuan pemilik adalah masih secara sah dimiliki oleh pemilik tanah. Sebab dalam perjanjian gadai tanah hanya diijinkan untuk dimanfaatkan saja oleh penerima gadai tetapi tidak untuk dijual atau dilakukan peralihan hak; dan (20 Penjualan tanah gadai tanpa persetujuan pemilik tersebut termasuk perbuatan melawan hukum, sebab tidak sesuai dengan perjanjian antar kedua belah pihak dan tidak termasuk dalam unsur serta syarat batalnya gadai. Sehingga penjualan tanah objek gadai tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan pemilik tanah.