DAMPAK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

Abstract

Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Usia untuk melakukan perkawinan menurut undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahtera rumah tangga. Namun realita yang terjadi di masyarakat pernikahan di bawah umur ini menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan, dimana karena keinginan melangsungkan pernikahan namun belum mencapai kematangan psikis atau bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidak seriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Fenomena tersebut menunjukan bahwa pasangan yang menikah di bawah umur masih labil dalam menghadapi masalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data yang diguakan adalah observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga memberikan dampak yang negatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemui bahwa faktor dari dampak perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga yakni seperti: (1) Hamil duluan, (2) Faktor ekonomi, (3) kekhwatiran orang tua, (4) peran media massa. Sedangkan dampak dari perkawinan di bawah umur akan menimbulkan seperti: (1) Bidang kesehatan, (2) Bidang pendidikan, (3) Bidang psikologis, (4) Bidang ekonomi, (5) Bidang sosial.