Ijma dan Qiyas sebagai Sumber Hukum dalam Ekonomi Syariah

Abstract

Sumber hukum merupakan hal yang penting dalam menetapkan sebuah hukum yang akan menjadi pegangan dalam lakukan aktivitas duniawi dan ukhrowi, dalam islam sumber hukum utama adalah Al-Quran dan Hadist, maka sebagai individu sangat penting dalam menguatkan komitmen dalam hatinya untuk beriman kepada Allah SWT dan agama islam, sebagai hamba Allah dia memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan semasa hidunpnya sesuai dengan ketetapan dan peraturan hukum yang sudah berlaku, hukum ialah ketetapan sesuatu atas sesuatu, ataupun meniadakan sesuatu yang tidak ada sumbernya, dalam islam bukan hanya Al-Quran dan Hadist, ada juga dasar dalam menentukan hukum yang lain yang di jadikan patokan dalam menetapkan hukum dan keputusan, dasar hukum tersebut di kenal nama Ijma’ dan Qiyas . Ijma ialah kesepakatan semua mujtahid muslim atas penetapan hukum syara’. Begitupun dengan Qiyas ialah menyamakan sesuatu peristiwa yang belum ada sumber hukum dengan  peristiwa yang ada sumber hukumnya. Penilitian ini mengunakan metode kualtitaf dengan pendekatan deskriptif, Bentuk penilitian yang di gunakan adalah study kepustakaan (literature) untuk mengali bahwa Ijma’ dan Qiyas sebagai sumber hukum ekonomi syariah.