EKSISTENSI PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA BIMA

Abstract

Sistem hukum acara terdapat hak ex officio yang merupakan hak secara hukum bagi hakim karena jabatannya dapat memutuskan suatu perkara lebih dari apa yang dituntut sekalipun hal tersebut tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan jenis penelitian yakni, penelitian normatif-yuridis. Dari hasil penelitian yang didapatkan bahwa kedudukan hak ex officio hakim didapati 2 (dua) keadaan, pertama pasif, yang mana hakim dalam hal ini dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan yang tidak memberikan ruang penuh untuk hakim dalam melampaui kewenangannya tersebut, Sedangkan yang kedua dalam keadaan aktif, hakim diminta untuk senantiasa aktif dalam menggali informasi tentang fakta-fakta persidangan guna membantu dalam menelaah persoalan perkara yang sedang proses peradilan agar dapat mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memang secara hukum materiil memberikan ruang untuk menginterpretasikan amar putusan dengan menggunakan hak ex officio tersebut. Selain itu, eksistensi hak ex officio dalam lingkup peradilan, dalam proses peradilan hak ini menjadi salah satu bentuk interpretasi hakim dalam mempertimbangkan hasil putusan bersama antara hakim lainnya dengan memperhatikan fakta-fakta dalam peradilan, selain itu juga tidak selamanya hak tersebut diberlakukan selain perseptif antara hakim berbeda-beda antara satu sama lain dengan memperhatikan hukum acara (formil) dan materiil di lingkup Pengadilan Agama.