COMPO SAMPARI; ADAT DAN TRADISI SUKU BIMA-DOMPU (ANALISIS METODE IJTIHAD AL URF MADZHAB SYAFI'I DAN HANAFI)
Abstract
Compo Sampari dalam bahasa Indonesianya Penyematan Keris kepada seorang anak yang akan di khitan (suna ra ndoso). Kegiatan Compo Sampari biasanya di awali dengan pembacaan zikir dan salawat kemudian keris diarahkan lalu mengelilingi sang anak sebanyak tiga atau tujuh kali lalu disematkan di pinggang bagian kiri sang anak dan di tutup dengan salawat dan Maka (gerakan menghentakkan kaki ke tanah sambil mengacungkan keris). Ditemukan beberapa pendapat ulama terkait hukum dan penggunaan metode ijtihad dengan al ‘urf, beberapa ulama menolak metode al ‘urf dan sebagian lain menerimanya dengan beberapa ketentuan atau syarat, diantara ulama yang menerima penggunaan metode al ‘urf ini adalah madzhab Imam Syafi’i (Syafi’iyyah). Bahkan sebagian lain menerima dengan lapang tampa syarat, mereka dari kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Hanafi) dan Malikiyah (pengikut Imam Maliki). Demikian dengan kegiatan Compo Sampari di atas, jika merujuk kepada pendapat yang diungkapkan Imam Syafi’i maka ritual tersebut sah dan boleh-boleh saja dengan syarat terhindar dari kegiatan yang melanggar syariat atau hukum Islam. Artinya kegiatan tersebut murni karena memang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat pada tempat tersebut.