EKSISTENSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DP3A) KABUPATEN BONE DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan DP3A, Respons DP3A terhadap permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone, dan upaya DP3A dalam meminimalisir terajadinya pernikahan di bawah umur di Kab. Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, pendekatan yuridis formal, Fikih munākahāt dan pendekatan sosiologis. Kedudukan dan kewenangan DP3A melakukan perlindungan terhadap perempuan, upaya meminimalisir perkawinan di bawah umur merupakan perluasan dari tugas sebagai perlindungan anak agar anak dapat memperoleh hak-haknya. Respons DP3A terhadpap permohonan dispensasi kawin pada PA Watampone, setelah keluarnya UU no. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan disusul dengan Adanya Perma no. 5 tahun 2019, DP3A memiliki kewenangan memberikan rekomendasi izin untuk melakukan permohonan dispensasi kawin, tanpa adanya rekomendasi izin dari DP3A maka permohonan dispensasi kawin di PA Watampone tidak dapat diproses. Rekomendasi izin hanya diberikan kepada mereka yang dalam kondisi darurat yakni calon mempelai dalam keadaan hamil atau mengahamili. Perubahan usia minimal kawin dalam undang-undang mengakibatkan adanya kelonjakan pernikahan di bawah umur, oleh karena itu DP3A melakukan beberapa upaya yaitu sosialisasi, melakukan MoU dengan berbagai Instansi, memperketat pemberian rekomendasi izin permohonan dispensasi kawin, dan pemberian konseling kepada calon mempelai. Implikasi dari penelitian ini adalah pengurangan atau peminimalan pernikahan di bawah umur agar anak memperoleh perlindungan sehingga hak-haknya dapat terpenuhi, sebagaimna diketahui bahwa pernikahan di bawah umur memiliki banyak dampak buruk dibandingkan dengan dampak positifnya.