PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PERUSAHAAN RINTISAN DI KOTA MAKASSAR
Abstract
Di era perkembangan zaman (era modern), banyak lahir perusahaan rintisan atau orang lebih kenal dengan perusahaan startupyang diinisiasi oleh pengusaha muda yang mana perusahaan tersebut berbasis pada kemajuan teknologi. Pamanfaatan kemajuan teknologi dalam berusaha tersebut tentu memberikan dampak baik bagi kemajuan dunia usaha di Indonesia, baik dalam hal kecepatan dalam proses transaksi maupun kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memasarkan jenis usaha yang dilakukan. Bukan hanza pada kota-kota besar, dalam perkembangannya perusahaan Startup saat ini telah masuk ke daerah-daerah terkhusus Kota Makassar, dimana seiring perkembangan tersebut tentunya didukung dengan pengadaan tenaga kerja di setiap daerah, baik dengan system hybrid maupun dengan system kerja remote. Tentu akan timbul banyak permasalahan terkhusus mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kerja pada perusahaan rintisan tersebut mulai dari proses pengupahan, sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum jika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karya tulis ini bertujuan untuk dapat dipahami bebagai bentuk perlindungan hukum tehadap tenaga kerja pada perusahaan rintisan tersebut, metode penelitian ini digunakan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan literatur perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum serta wawancara kepada tenaga kerja pada perusahaan rintisan yang berada di Kota Makassar. Hasil dan Analisa dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan rintisan, baik dari segi pengupahan dan upah lembur yang merupakan bagian dari perlindungan ekonomi, kesejahteraan dan fasilitas tenaga kerja yang merupakan bagian dari perlidungan sosial dan keselamatan dan Kesehatan bagi tenaga kerja yang merupakan bagian dari perlidungan teknis tenaga kerja serta hal-hal lainnya yang menjadi hak-hak dari para pekerja.