TRANSAKSI JUAL BELI NARKOTIKA SECARA ONLINE : IMPLEMENTASI DAN FORMULASI

Abstract

Penelitian ini bertujuan menjawab dua isu hukum, yaitu Implementasi Penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika baik pembeli maupun penjual melalui media online dan formulasi hukun mengenai transaksi narkotika secara online. Urgensi dari penelitian ini yaitu memaparkan berdasarkan kasuistik transaksi narkotika secara online dari segi dasar hukum serta penegakannya. penelitian deskriptif  kualitatif dengan pendekatan yuridis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer yang dikumpulkan melalui field research (penelitian lapangan) dan data skunder (penelitian kepustakaan).  Hasil penelitian ini menegaskan bahwa bahwa penegakan hukum terhadap pelaku transaksi jual beli narkotika secara online tetap menggunakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimulai dari pasal 110 sampai dengan pasal 148 seperti halnya dengan salah satu kasus pembelian narkotika secara online yang dilakukan oleh M.A.Z dengan pasal yang di kenakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narktoika. Pihak yang berwajib menangani masalah penjualan narkotika secara online sebagaimana regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai narkotika, pemerintah memberi amanat kepada salah satu instansi yaitu  BNN untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkotika. Sejalan dengan perkembangan jual beli narkotika secara online maka pihak BNNP sebagai badan narkotika nasional melakukan kerja sama kepada seluruh perusahaan  jasa pengiriman barang untuk mengetahui jika ada seseorang yang dicurigai telah membeli dan megirim barang haram tersebutImplikasi dari penelitian ini adalah dimana BNN atau BNNP melakukan pencegahan dan pemberantasan semaksimal mungkin agar transaksi narkotika secara online ataupun transaksi secara langsung tidak dapat dilakukan ilegal oleh siapapun tanpa izin dari instansi yang berwenang.