PERAN IMAM DESA DALAM MENYELESAIKAN KAWIN SILARIANG

Abstract

Imam desa merupakan tokoh agama sekaligus sebagai tokoh masyarakat desa yang dekat secara langsung jika ada permasalahan di masyarakat khususnya pada kasus silariang di Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab kawin silariang serta bagaimana peran Imam Desa dalam menyelesaikan pernikahan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris (sosiologis) yaitu suatu penelitian dimana penelitian tersebut menekankan pada aturan (norma) hukum serta kaidah-kaidah hukum yang berlaku terutama terkait pernikahan serta bagaimana gambaran dilapangan praktik nikah silariang tentang keadaan hukum yang berlaku di Kecamatan Cina. Nantinya hasil penelitian dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya Kawin Silariang seperti di antaranya: Pertama; karena tidak adanya restu orang tua, Kedua; tingginya dui menre’(uang belanja), Ketiga; tidak mendapatkan izin poligami dari istri, Keempat; strata sosial atau tidak se kufu’. Implementasi di lapangan pasangan kawin silariang  melakukan pernikahan  tanpa memperhatikan rukun dan syarat sahnya perkawinan. Seperti pernikahan terjadi tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Selanjutnya upaya imam desa dalam menyelesaikan nikah silariang memberikan solusi jalan dengan istilah (maddeceng) dalam adat masyarakat bugis ada dua cara penyelesaiannya, yakni: pertama, memperbaiki kembali hubungan kekerabatan kedua belah pihak (keluarga dari pihak laki-laki dan keluarga dari pihak perempuan) sehingga menjadi rukun, kedua, memperbaiki kembali status Perkawinan  pasangan pelaku kawin silariang, dengan menikahkan kembali lewat Kantor Urusan Agama agar sah secara negara (tercatat).