SISTEM AKAD MUDHARABAH PRODUK DEPOSITO PADA BANK MUAMALAT KCP PALOPO

Abstract

Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekaatan yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, peneliti memperoleh atau mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara bersama karyawan dan juga nasabah Bank Muamalat KCP Palopo, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi guna menempatkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, setelah memperoleh data dilapangan peneliti juga melakukan analisis data dengan sumber data yang lain seperti buku, jurnal, UU, PBI, POJK, dan fatwa para ulama yang berkaitan, setelah semua data berkumpul selanjutnya peneliti menyusun data yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Sistem akad mudharabah deposito di Bank Muamalat KCP Palopo mempunyai perbedaan sistem perhitungan hasil antara deposito mudharabah dengan deposito Bank Konvensional yaitu pada bank syariah sistem bagi hasilnya berdasarkan jumlah dana yang disimpan, rasio bagi hasil dan pendapatan yang diperoleh bank, sedangkan pada bank konvensional yaitu sitem bagi hasilnya hanya berdasarkan jumlah dana yang disimpan. 2) penerapan akad mudharabah pada deposito di Bank Muamalat KCP Palopo dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah mutlaqah yaitu pihak bank mengelola dana milik nasabah dan tidak memiliki batasan dalam mengelolanya. Dana tersebut dikelola dalam bentuk seperti KPR, pembelian rumah, pembelian motor dan mobil, dan renovasi rumah. Sistem pengelolaan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada yaitu Pasal 1 ayat 22 UU Republik Indonesia No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 tentang produk dan aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha syariah