KONSEP MAQASID AS SYARIAH DALAM PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Artikel ini memiliki tujuan mendeksripsikan mekanisme perbankan syariah, konsep maqasid syariah dan implementasi maqasid syariah pada perbankan syariah. Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian perpustakaan (library research). Di mana sumber data utama dikaji dari berbagai sumber relavan dengan tema kajian baik dari jurnal ilmiah, buku dan berbagai sumber lain yang mendukung. Kajian penelitian mengungkapakan bahwa Perbankan syariah dalam menjalankana kegiatan bisnis syariah mengaju pada ketentuan undang-undang perbankan syariah Pasal 1 ayat 20-25 dan ayat 28, terkait tentangĀ  Simpanan, Pembiayaan, dan jasa yang ditawarkan perbankan syariah. Selain itu perbankan syariah juga menerima dan mengelola dana zakat, infaq dan sedekah, hibah dan wakaf. Konsep maqasid syariah yaitu mengaju pada kemaslahatan sebagaimana tujuan syariat itu sendiri, Imam Syatibi merumuskan konsep maqasid menjadi tiga yaitu, yaitu: Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat. sementara konsep maqasid syariah yang ditawarkan oleh Abu Sahra membagi dalam tiga aspek yaitu Tahzibul Fardi (Mendidik Individu), Iqamah al Adl (Menegakan Keadilan), dan Maslahah (Public Interest). Implementasi konsep maqasid syariah pada PT. Bank Muamalat sudah diterapkan dengan baikĀ  maqasid syariah pada PT Bank Muamalat Indonesia sudah diterapkan, selain itu program kerja CSR BRI Syariah menjadi indikator pelaksanana konsep maqasid syariah dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2017-2020 berdasarkan indeks maqasid syariah menununjukkan capaian kinerja yang baik.