HAK KEKYAAAN INTELEKTUAL (HAK IBTIKAR) HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM

Abstract

Hak kekayaan intelektual adalah hak tersendiri yang diberikan melalui suatu peraturan atau undang-undang kepada seseorang atau organisasi manusia atas ciptaannya. Salah satu contoh hak kekayaan intelektual adalah hak cipta (Haq Ibtikar). Studi ini merupakan studi kepustakaan (library studies) yang berusaha menjawab pertanyaan tentang apa adanya. Hak cipta dalam penilaian Syariat Islam, apakah Islam mengakui adanya hak cipta atau tidak, dan bagaimana konsep Islam mempertahankan hak cipta. Statistik diperoleh melalui pemeriksaan literatur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam ranah hukum Islam, hak cipta disebut Haq Al-Ibtikar, yaitu hak atas karya yang pertama kali dibuat. Islam sangat mengakui dan melindungi karya cipta yang mungkin sesuai dengan norma dan nilai yang terkandung di dalamnya. Jika lukisan yang dilindungi hak cipta bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka lukisan tersebut tidak teridentifikasi sebagai lukisan yang dilindungi hak cipta dan bahkan tidak ada bentuk perlindungan terhadap bentuk lukisan tersebut. Perlindungan hak cipta dalam Islam, khususnya: a). Tidak lagi mengandung unsur-unsur haram di dalamnya, b). Tidak lagi beralasan merugikan masyarakat, c). Tidak bertentangan dengan aturan Islam pada umumnya.