Pengunduran Diri Karyawan pada PT. Sarihusada Generasi Mahardika (Studi Kebijakan Hukum Ketenagakerjaan)
Abstract
Penelitian ini memberikan gambaran secara diskriptif tentang pengunduran diri kayawan, yang melingkupi penjabaran pasal 151 tentang pengusaha mencegah terjadinya PHK, sebelum PHK terjadi perundingan antara karyawan dan perusahaan, terjadi mufakat sebelum terjadinya PHK. Kemudian untuk mengetahu alasan pengunduran diri karyawan, kompensasi yang diterima karyawan sudah sesuai UU. Serta harapan dan tantangan karyawan setelah mengundurkan diri dari perusahaan. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dari narasumber yang berasal dari mantan karyawan pada perusahaan yang sama yaitu PT. Sarihusada Generasi Mahardhika (PT. SGM), dan menempati posisi pada departemen dan tugas kerja yang sama. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dan data yang didapatkan diuji keabsahannya menggunakan teknik triangulasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PT. SGM telah menerapkan pasal 151 yaitu mengupayakan tidak terjadinya PHK. Karyawan mengundurkan diri disebabkan oleh faktor promosi, kondisi kerja, dan karena beban kerja. PT. SGM telah menjalankan amanat pasal 156 ayat 4, yaitu pemberian uang penggantian hak kepada karyawan yang megundurkan diri. Tantangan karyawan yang mengundurkan diri adalah melepaskan apa yang sudah di perusahaan lama, agar mendapatkan sesuatu yang lebih baik ditempat baru. Harapan ke eks perusahaan agar menghargai karyawannya sebagai aset utama. Saran ke karyawan agar berfikir bijak sebelum mengundurkan diri. Dan harapan kepada pemerintah agar menjadi regulator dan hakim yang adil terhadap perusahaan dan karyawan.