KONSEP SISTEM AKAD HYBRID : REGULASI PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Abstract

The purpose of this study is to analyze and explore the concept of hybrid contracts which are widely applied to Islamic banking. A description of the phenomenon that still does not comprehensively understand the meaning of the prohibition in sharia economic law regarding two or more contracts used in one contract so that it is subject to the prohibition of the hadith of the Prophet SAW regarding the prohibition of combining two or more contracts in one transaction (agreement/sales purchase). The method used in this research is normative empirical by relying on the norms of the rules that apply to jurisprudence and Islamic law as this research approach. The data material used is taken from searching, reading and recording activities from written works in the form of books and sources of Islamic law (legal products) as well as tracing case studies as a description of phenomena to see conformity between norms and facts in the field related to the discussion. The steps for processing and analyzing data materials use qualitative methods and are presented descriptively. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mengeksplorasi dari konsep akad hybrid dimana banyak diterapkan pada perbankan syariah. Gambaran fenomena yang masih belum secara komprehansif memahami makna larangan dalam hukum ekonomi syariah terkait dua atau lebih akad yang digunakan dalam satu akad sehingga terkena larangan hadist nabi saw mengenai larangan menggabungkan dua atau lebih akad dalam satu transaksi (perjanjian/jual beli). Metode yang digunakan pada peneltian ini adalah normative empiris dengan bersandar pada norma aturan yang berlaku sebagai yurisprudensi dan hukum islam sebagai pendekatan penelitian ini. bahan data yang digunakan diambil dari kegiatan mencari, membaca dan mencatat dari hasil karya tulis berupa buku dan sumber sumber hukum islam (produk hukum) serta penelusuran studi kasus sebagai gambaran fenomena untuk melihat keseuaian norma dengan fakta di lapangan yang berkaitan dengan pembahasan. Langkah mengolah dan mengalisis bahan data menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara desktiptif.