Dua Sisi Proses Penyelesaian Sengketa: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu (Studi Kasus di Bawaslu Kabupaten Purwakarta)

Abstract

Sesuai amanat regulasi, penyelesaian sengketa proses pilkada dan pemilu diemban oleh lembaga pengawas dan penegak keadilan pemilu yaitu Bawaslu. Peran Bawaslu yang begitu sentral menjadi harapan dalam menjaga keadilan pilkada maupun pemilu. Penulisan artikel ini akan difokuskan pada perbandingan proses penyelesaian sengketa pada Pilkada Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019. Dua kasus sengketa dalam momentum yang berbeda tersebut menjadikan proses pencarian keadilan hukum dalam kontestasi politik menjadi hal yang patut untuk disoroti. Jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan studi kasus dilakukan di Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa proses dalam pilkada dan pemilu yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Purwakarta berpedoman pada regulasi dan fakta hukum yang ada dalam persidangan. Pasangan Rustandi dan Dikdik sebagai bakal calon bupati yang ditolak permohonannya oleh KPU serta Angga dan Lukmanul Hakim calon Anggota DPRD yang dicoret dari DCT oleh KPU juga merupakan proses hukum yang disikapi oleh Bawaslu untuk membuat sebuah putusan yang menjunjung tinggi rasa keadilan. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Purwakarta, Pencoretan DCT