PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MELALUI MEDIASI DI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)

Abstract

<p>ABSTRAK</p><p><br />Sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak dalam perjanjian karena adanya wan prestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana proses jalannya mediasi di LAPS SJK. Hasil temuan menunjukkan penyelesaian sengketa asuransi melalui LAPS SJK dapat dilakukan dengan cara mediasi maupun arbitrase. Proses mediasi dapat di laksanakan setelah para pihak sepakat akan menyelesaikan sengketanya melalui mediasi di LAPS SJK. Para pihak kemudian mengajukan permohonan melalui kantor sekretariat. Setelah permohonan diterima maka LAPS SJK akan menunjuk mediator yang akan memandu proses mediasi. Jika hasil mediasi mencapai kesepatakan damai, maka para pihak dan mediator harus menuangkan kesepakatan damai tersebut ke dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian. Apabila para pihak menginginkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dituangkan ke dalam akta perdamaian, maka Kesepakatan Perdamaian tersebut harus memuat klausul yang kemudian para pihak dapat mengajukan Permohonan Arbitrase agar dibuatkan Akta Perdamaian. <br />Kata Kunci: Sengketa, Asuransi, Mediasi, LAPS SJK</p><p> </p><p><br /><br /></p><p> </p>