Interkoneksi Maqashid Syariah Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul Dalam Penanggulangan Kasus Bunuh Diri
Abstract
<p>Dalam periodisasi waktu yang cukup panjang, angka bunuh diri yang cukup tinggi di Kabupaten Gunungkidul mendorong Pemerintah Daerah melalui Kepala Daerah menetapakan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bunuh Diri sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2022. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis dalam menghadapi kasus bunuh diri yang cukup masif menggunakan pendekatan terstruktur dan terintegrasi untuk mengatasi persoalan dengan rata-rata 30 kasus bunuh diri setiap tahunnya. Hal tersebut menimbulkan asumsi terhadap bagaimana upaya pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan bunuh diri berbasis kebijakan. Sebagai penelitian yang menggunakan model kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukan bahwa persoalan bunuh diri merupakan ironi sosial yang sangat kompleks penyebabnya, sehingga dalam pencegahannya diperlukan upaya kolaborasi dari berbagai sektor dan hal tersebut telah diperkuat dengan adanya kebijakan penanggulangan bunuh diri. Dalam tinjauan <em>maqashid syariah</em>, esensi dari kebijakan penanggulangan bunuh diri telah merepresentasikan pelindungan terhadap hak-hak dasar manusia terutama keselamatan jiwa agar tercapainya suatu kemaslahatan yang luas dengan pendekatan 6 dimensi menurut Jasser Auda.</p>