STATUS DAN POSISI HUKUM SAHAM SEBAGAI HARTA WARIS PEMEGANG SAHAM YANG MENINGGAL DUNIA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstract

<p>Saham merupakan surat berharga yang diterbitkan secara terbuka oleh perusahaan kepada publik baik badan hukum maupun perorangan, dan semua pihak yang berkeinginan membeli saham tersebut akan berstatus sebagai pemegang saham sekaligus dipastikan menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan. Khusus bagi pemegang saham perorangan yang meninggal dunia, permasalahan hukum akan segera lahir tatkala status dan posisi hukum kepemilikan saham dipettanyakan kedepannya, apakah kepemilikan saham tersebut diambil alih oleh perusahaan ataukah perusahaan berupaya menginformasikan sekaligus mengalihkan status dan posisi hukum kepemilikan saham kepada para ahli waris pemegang saham yang meninggal dunia. Bentuk penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (<em>library research</em>) dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan komparatif (<em>comparative approach</em>). Sumber data primer pada penelitian ini adalah Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini mendapati bahwa Status saham yang pemiliknya meninggal dunia menurut hukum waris Islam dan hukum positif di Indonesia adalah merupakan harta waris yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.</p><strong>Kata Kunci</strong>:<strong> </strong>Waris_Saham, Status_Hukum