HUKUM ZAKAT PROFESI DALAM TINJAUAN MAQASID SYAR’IYAH

Abstract

<p>Secara substantif, zakat, infaq, dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang berkelebihan dan disalurkan kepada orang yang kekurangan. Zakat tidak dimaksudkan untuk memiskinkan orang kaya, juga tidak untuk melecehkan jerih payah orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.</p><p>Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal) dan diantara zakat harta tersebut ulama kontemporer memasukan zakat profesi sebagai salah satu bagian dari zakat harta (mal). Karena kenyataannya membuktikan bahwa banyak pekerja profesi saat ini yang menghasilkan uang cukup besar dan dilakukan dengan cara mudah dan waktu yang relatif singkat. Jika permasalahan ini dikaitkan dengan pelaksanaan zakat yang sudah berjalan dimasyarakat, maka terlihat adanya kesenjangan atau ketidakadilan anyata petani yang banyak mencurahkan tenaga tetapi memiliki penghasilan kecil dengan para pekerja profesional yang dalam waktu cepat dapat memperoleh hasil yang cukup besar.</p><p>Apabila zakat profesi dianologikan dengan zakat hasil pertanian, maka kewajiban mengeluarkan zakat pada saat  mendapatkan penghasilan tanpa harus menunggu sampai nisab. Kemudian jika zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas, maka zakatnya dikeluarkan setelah sampai nishab emas dan harus genap setahun (haul). Karena itu makalah ini ingin menguraikan bagaiman zakat profesi dapat dimasukan kedalam bagian zakat harta.yang wajib dikeluarkan. Yang merupakan rumusan para ulama kontemporer dengan menggali dan melihat dari aspek maqasid syari’yahnya.</p>