MUNAWIR SYADZALI : BAGIAN WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Abstract
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Artikel ini membahas tentang sosok Munawir Syadzali dan kiprah pemikirannya dalam blantika pemikiran ajaran (hukum) Islam kontemporer di Indonesia. Ia menjadi demikian terkenal sebab beberapa pendapat dan tawaran pemikirannya menjadi sorotan publik. Bahkan, pro-kontra terhadap pemikirannya pun tak dapat terhindarkan. Namun demikian, bangunan konsep Reaktualisasi (Hukum) Islam yang merupakan “anak kandung” pemikirannya tetaplah merupakan lompatan ide besar demi membumikan nilai-nilai keislaman di bumi nusantara, sehingga Islam tidak hanya dikenal sebagai harus “Arab”. Lebih dari itu, Islam adalah agama universal yang tidak dimonopoli oleh satu kelompok umat (Arab) saja, namun setiap kaum (muslim) berhak dan sah untuk meyakini dan mempraktikkan apa yang ia yakini sebagai ajaran Islam sesungguhnya meski harus nampak berbeda dengan praktik hal serupa di belahan bumi lain. Oleh karena itu, reaktualisasi ajaran (hukum) Islam sesuai dengan latar sosiohistoris masyarakat merupakan <em>sunnatullah.</em> Narasi pokok dalam tulisan ini difokuskan dengan memperkenalkan sosok Munawir serta pemikirannya, kemudian pembicaraan diperluas dengan melihat latar sosial-politis di mana ia menelurkan pandangannya. Ulasan diakhiri dengan analisis historis dalam tinjauan <em>tarikh tasyri‘</em> sebagai basis utama lahirnya pandangan Munawir.</p><p>Kata Kunci: Munawir Syadzali, Waris laki-laki, dan Perempauan.</p><p><strong>Abstract: </strong><em>This article discusses the prominency of Munawir Sjadzali and his thoughts in the vast forest of Indonesia’s contemporary Islamic legal thoughts. He was widely famous for the opinion and thoughts he offered suddenly interested public spotlight. Indeed, controversies over his thoughts took places and inevitably came about. However, the building concept of the Re-actualization of (Law) of Islam which is geneanologically “derivative” of his thought remains a major leap forward ideas for grounding Islamic values of the archipelago on earth, so that Islam is not only known as “Arab”. Islam is a universal religion that is not monopolized by one group of people (Arabs), but each (Muslim) is entitled and has the legitimate right to believe and practice what one believed to be true despite the teachings of Islam they are believing and performing look different from a similar practice in the other hemisphere. Therefore, the reform of tenets (law) of Islam according to the socio-historical background is a sunnatullah. The main points of this paper is focused on introducing the prominency of Munawir Sjadzali and his thoughts, then the explanation expanded tolook at the socio-political background in which he gave rise his views. The study concludes with a historical analysis in the light of tarikh tasryri’ as the first base of Munawir Sjadzali’s full flaged views and thoughts.</em></p><strong><em>Keywords: Munawir Syadzali, male heir, and woman</em></strong>