Analisis Undang-undang Nomorm36mtahun 2009 Tentang mKesehatan Dan Peraturann Presiden Nomor 14 tahun 2021 Tentangm Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan PelaksanaanmVaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pande
Abstract
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p> Tahun 2019 Dunia di landa nwabah, yang disebut m<em>corona virus disease (covid 19)</em>, di karenakanm kesehatanm merupakan salah satum kebutuhan dasar masyarakat,m oleh karena itu digolongkan sebagai hak asasi Manusia. Di Indonesia kesehatan manusia diatur didalam UUD 1945 dan di dalam aturan turunannya terdapat pada undang-undang mnomor 36 tahun 2009m Tentang Kesehatan dan juga Perpres nomor 14 tahun 2021 Tentang Kewajiban vaksin Covid-19 yang gunanya untuk menjamin kesehatan masyarakat. Adapun yang menjadi kajian pada penelitian ini ialah, untuk mengetahui apakah undang-undang yang sudah ada dapat mewakili dalam mengatasi permasalahan <em>covid 19</em>, begitu juga dengan peraturan presiden, apakah sudah mewakili bentuk dari penanggulangan <em>covid 19</em>.<strong> </strong>Metodem penelitiann yang digunakan dalam penelitiann ini adalah jenis penelitian <em>yuridis normatif</em> dengan menganalisis peraturan yang ada, di dalam menangani <em>covid 19</em>. Dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan <em>statute approach</em> (peraturan perundang-undangan) dan sumber bahan hukumm yang digunakan adalahm undang-undang, peraturan presiden. Hasil penelitian ini bahwa undang-undang Republik Indonesia nomor m36 tahunm 2009 tentang mkesehatan merupakan pertimbangan dari Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 yang artinya negara sudah membuat <em>regulasi</em> terkait dengan menjamin kesehehatan masyarakat. Dan pada tahun 2019 terjadi wabah melanda dunia dan untuk mengatasi hal tersebut presiden mengelurkan satu bentuk peraturan presiden yang secara <em>hierarki</em> masuk kedalam <em>hierarki</em> peraturan perundangan Indonesia. Ini artinya Presiden selaku kepala Negara dan kepala Pemerintahan sudah melakukan suatu tindakan dalam bentuk nPerpres nomorm 99 Tahun 2020m Tentang Pengadaan Vaksinn Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulanganm Pandemi Coronam Virus DiSease 2021 (Covid- 19).</p><p><strong>Kata Kunci : Undang-undang,n Perpres,m Covid 19</strong></p><p><strong> </strong></p><p align="center"><strong>Abstract</strong></p><p>In 2019 The world in the landa wabah, called mcorona virus disease (covid 19), because health is one of the basic needs of the community, it is therefore classified as a human right. In Indonesia, human health is regulated in the 1945 Constitution and in its derivative rules it is contained in law number 36 of 2009m concerning Health and also Presidential Regulation number 14 of 2021 concerning the Obligation of the Covid-19 vaccine which is useful for ensuring public health. The study in this study is to find out whether existing laws can represent in overcoming the covid 19 problem, as well as presidential regulations, whether they have represented a form of covid 19 mitigation. The research method used in this study is a type of normative juridical research by analyzing existing regulations, in dealing with covid 19. And the approach used is the statute approach (legislation) and the source of legal material used is the law, the presidential regulation. The results of this study are that the law of the Republic of Indonesia number m36 of 2009 concerning health is a consideration of Article 20, Article 28H paragraph (1), and Article 34 paragraph (3) of the constitution of the Republic of Indonesia in 1945 which means that the state has made regulations related to ensuring the health of the community. And in 2019 there was an outbreak that swept the world and to overcome this, the president spawned a form of presidential regulation that was hierarchically included in the hierarchy of Indonesian laws and regulations. This means that the President as the head of State and head of Government has taken an action in the form of nPerpres number 99 of 2020m concerning The Procurement of Vaccines and the Implementation of Vaccinations in the Context of Overcoming the Coronam Virus Pandemic insease 2021 (Covid-19).</p><strong>Keywords : Law, Perpres, Covid 19 </strong>