PENYELESAIAN KEWARISAN DZAWIL ARHAM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang persoalan hukum waris terkait status dan kedudukan <em>dzawil arham </em>disaat pembagian harta warisan di Indonesia. Penenlitian ini disajikan dalam bentuk <em>kualitatif</em>. Penelitian ini menggunakan hukum Islam (kewarisan hukum Islam) sebagai alat analisis dalam menganalisa data penelitian. Pada akhirnya penelitian ini berkesimpulan Putusan Nomor: 014/Pdt.P/2014/PA-LPK dan Putusan Nomor: 263/Pdt.G/2009/PTA.Sby, menjadi fakta hukum bahwa hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam persoalan <em>dzawil arham </em>menetapkan putusan sesuai dengan pendapat Ahmad bin Hambal, Imam Abu Hanifah, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khathab dan Ibnu Mas'ud.Tidak ditemukan penjelasan tentang status, kedudukan dan penyelesaian <em>dzawil arham</em> secara utuh dalam hukum normative yurisdis (Kompilasi Hukum Islam), sehingga hal ini memberi peluang terjadinya perbedaan pendapat dan putusan hakim dalam persoalan <em>dzawil arham</em>, sehingga penting kiranya memberikan lampiran sebagai penjelasan tambahan dalam Kompilasi Hukum Islam guna menjadi pedoman hukum dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut tentang <em>dzawil arham</em>.