ANALISIS KONVERSI AKAD MUDHARABAH KEPADA AKAD QARDHU

Abstract

<p>Konversi akad dalam lembaga keuangan syariah sering dilakukan, berbagai hal yang menyebabkan konvesi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki masalah keuangan yang tanpa disengaja. konversi akad <em>mudharabah</em> kepada akad <em>qardh</em> merupakan proses perubahan akad <em>mudharabah</em> menjadi akad <em>qardh</em>. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum konversi akad <em>mudharabah</em> menjadi akad <em>qardhu</em> yang banyak terjadi di hampir setiap lembaga keuangan syariah, penelitian ini juga bertujuan untuk memaparkan landasan hukum yang membenarkan praktik tersebut dilakukan. Metode yang dilakukan adalah deskriptif analitik, menjelaskan dengan analisa yang diperoleh dari literatur-literatur ilmiah penelitian terdahulu yang diperoleh. Hasilnya adalah konversi akad <em>mudhrabah</em> boleh berdasarkan hukum Islam karena Islam sangat menganjurkan tolong menolong sesama manusia yang membutuhkan pertolongan. Dalam hukum positif juga membolehkan dimana konversi merupaka suatu solusi untuk menyelamatkan lembaga keuangan dan juga nasabah dari macetnya pembiayaan dikarenakan beberapa faktor yang tidak disengaja. diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan penataan ulang dengan mengkonversikan pembiayaan seperti konversi akad <em>mudharabah</em> kepada akad <em>qardh</em>.</p>