PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN VAKSIN PALSU OLEH PETUGAS FARMASI PADA MASYARAKAT (Studi Putusan Nomor 1508/Pid.Sus/2016/PN Bks)

Abstract

<p><strong>ABSTRAK</strong><strong></strong></p><p><strong> </strong></p><p>Kesehatan menjadi hal yang penting bagi suatu negara karena kesehatan adalah salah satu parameter untuk mengukur keberhasilan pembangunan manusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum, upaya pemerintah, perlindugan hukum tentang penggunaan vaksin, menanggulangi, dan penyebaran vaksin palsu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang diperoleh yaitu menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara perpustakaan dan analisis data secara kuantitatif dan disajikan secara sistematis. Bedasarkan hasil penelitian ini pengaturan hukum tentang penggunaan vaksin dimasyarakat terdapat pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, serta diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi dalam pertimbangan ini Hakim yang menjatuhkan putusan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan yang didasarkan fakta-fakta didalam persidangan alat bukti maka di dalam persidangan hakim yang berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 197 UUNo.36 Tahun 2009, maka didalam persidangan terdakwa dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana penyebaran vaksin palsu yang merupakan pemindanaan yang sudah tepat.</p><p>Kata Kunci: Vaksin Palsu, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana.<strong></strong></p><p><strong> </strong></p><p><strong> </strong></p><p><strong> </strong></p><p> </p><p> </p><p> </p><p><strong>ABSTR</strong><strong>ACT</strong></p><p><em>               Health is an important thing for a country because health is one of the parameters to measure the success of human development. The purpose of this study was to determine the legal arrangements, government efforts, legal protection regarding the use of vaccines, tackling and spreading fake vaccines. The method used in this study is a normative juridical method which is analytical descriptive, the source of legal material obtained is using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, data collection techniques using data collection techniques by means of library and data analysis in a manner quantitative and systematically presented. Based on the results of this study the legal arrangements regarding the use of vaccines in the community are contained in the Health Law No. 36 of 2009, and are regulated in the Minister of Health Regulation of the Republic of Indonesia No. 12 of 2017 concerning the Implementation of Immunization under this consideration. Based on the facts in the trial of evidence, then in the trial of the judge who believes that the defendant's actions violated article 197 UUN. 36 of 2009, then in the trial the defendant was found guilty of committing the crime of spreading fake vaccines which is an appropriate act.</em></p><p><em>Keywords: Fake Vaccines, Criminal Liability, Criminal Acts.</em></p>