PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS TERHADAP AYAH DAN IBU PADA MASYARAKAT MANDAILING DI KABUPATEN MANDAILING NATAL

Abstract

<p><em>Penelitian ini menyajikan informasi terkini mengenaianalisis hukum Islam terhadap praktik pembagian waris terhadap ayah dan ibu pada masyarakat Mandailing di Kabupaten Mandaing Natal. Penenlitian ini disajikan dalam bentuk kualitatifdengan pendekatan sosiologi hukum  (hukum Islam). Penelitian ini menggunakan hukum Islam (kewarisan hukum Islam)sebagai alat analisis dalam menganalisa data penelitian. Pada akhirnya penelitian ini berkesimpulan bahwa pemahaman dan pelaksanaan hukum waris terhadap ayah dan ibu masyarakat masyarakat Mandailing di Kabupaten Mandailing Natal dengan tidak memberikan hak warisnnya dari harta warisan anaknya yang meninggal dunia, berdasarkan pertimbangan kelangsungan hidup istri dan cucunya, seperti biaya pendidikan dan sebagainya sehingga dengan pertimbangan tersebut harta warisan menjadi hak anak dan istri si mayit. Sesungguhnya semangat pelaksanaan hukum masyarakat muslim masyarakat Mandailing di Kabuapaten Mandailing Natal khususnya dibidang waris adalah semangat kemashlahatan.</em></p>