PENGGUNAAN QAWAID FIQHIYYAH PADA FATWA YANG DIKELUARKAN DEWAN FATWA AL JAM’IYATUL WASHLIYAH

Abstract

Qawaid fiqhiyyah merupakan media dalam menggali kandungan dan makna hukum yang termaktub dalam nash alquran dan sunnah. Dengan mampu mengetahui dan memahami qawaid fiqhiyyah kita akan mengetahui benang merah dalam permasalahan fikih. Eksistensi qawaid fiqhiyyah dapat dijadikan titik temu dari permasalahan-permasalhan fikih yang dapat membuahkan kearifan dalam penerapan hukum yang diakibatkan adanya perbedaan waktu, tempat dan adat kebiasaan. Permasalahan-permalahan hukm Islam akan terus berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Dimana masyarakat butuh suatu ketetapan hukum dalam suatu permasalhan baru yang mungkin tidak tertuang secara eksplisit di dalam alwuran dan sunnah. Untuk itu dibutuhkan suatu perkumpulan yang mampu menjawab permasalahan tersebut. AL Jam'iyatul Washliyah memiliki organ yang disebut Dewan Fatwa Al Jam'iyatul Washliyah. Organ ini berkompeten untuk mengeluarkan fatwa baik untuk kalangan Al Jam'iyatul Washliyah sendiri maupun masyarakat umum. Untuk itu artikel ini akan membahas bagaiman metode penginstinbatan hukum dan survey penggunaan qawaid fiqhiyyah pada Dewa Fatwa Al Jam'iyatul Washliyah