Jual Rugi Pada Persaingan Usaha Fotocopy Di Lingkungan Kampus Iain Langsa (Perspektif Uu No. 5 Tahun 1999 Dan Fiqh)

Abstract

<p><em>Jual rugi </em><em>yang dilakukan oleh pengusaha fotocopy dengan cara menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya, bertentangan dengan  isi </em><em>Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 20  yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya.</em><em>Islam menyambut baik sistem persaingan dalam melakukan usaha, karena pada dasarnya Islam tetap memiliki prinsip kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan mu’amalah  termasuk di dalamnya persaingan,  akan tetapi persaingan harus sesuai dengan syari’ah. </em><em>Persaingan yang terjadi pada usaha fotocopy di lingkungan IAIN Langsa di mana harga yang ditetapkan pendatang baru sangat rendah, yang mengakibatkan pengusaha lama kehilangan pelanggan dan menutup usahanya. Persaingan ini menimbulkan  </em><em>ketidak adilan yang dirasakan oleh pengusaha fotocopy,  tindakan tersebut tidak sesuai dengan maqashid syari’ah, dan memberikan mudharat kepada diri sendiri juga kepada pengusaha lain.</em><em></em></p>