Tinjauan Fikih dan Akad Wadiah Terhadap Praktik Arisan sebagai Sarana Menabung di Masyarakat Bancar Tuban

Abstract

Di masyarakat Bancar Tuban, arisan sebagai metode menabung telah menjadi komponen penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam tradisi arisan, anggota komunitas berkumpul secara teratur untuk menyumbangkan sejumlah uang, dan pada akhirnya, satu anggota akan menerima seluruh dana. Praktik arisan memiliki dua peran dalam kehidupan masyarakat Bancar Tuban: sebagai alat ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sebagai alat sosial untuk mempererat hubungan sosial antara anggota masyarakat. Dalam fikih, arisan adalah bentuk qardh, atau pinjaman, karena anggota masyarakat memberikan uang dengan harapan untuk mengingatnya kembali di kemudian hari. Namun, untuk memastikan bahwa uang yang dikumpulkan oleh para peserta arisan aman dan dapat dikembalikan kepada mereka pada akhir setiap pertemuan, akad wadiah juga dapat digunakan dalam praktik arisan.