Mudharabah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Aplikasinya Sebagai Produk Perbankan Syariah

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan akad mudharabah dalam perspektif Kompilasi Hukum ekonomi syariah serta aplikasinya sebagai produk perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akad mudharabah dalam perspektif kompilasi hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan metode penelitian data kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan penelitian terdahulu yang bertujuan untuk menggali data masa lalu secara sistematis dan objektif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa akad mudharabah merupakan suatu akad kerjasama antara pemilik modal atau investor (shobibul  maal) dengan pengelola modal (mudharib) untuk melakukan suatu usaha atas dengan menerapkan system bagi hasil. Akad mudharabah walaupun tidak memiliki dasar hukum Al-Qur'an atau sunnah yang tersirat, tetapi akad ini sudah sering digunakan untuk melakukan suatu praktik perdagangan oleh beberapa generasi muslim pada zaman sekarang ini. akad mudharabah dikembangkan oleh beberapa Fuqaha dengan merujuk pada ketentuan berdasarkan prinsip-prinsip umum syariah tentang keadilan. Pada praktek Perbankan Syariah dalam melaksanakan akad mudharabah sebagai suatu akad pembiyaan dalam hal kemitraan dengan nasabah, akad ini merupakan salah satu produk perbankan syariah yaitu berupa Giro mudharabah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, dan Penyaluran Dana lainnya.