Analisis Pelaksanaan Akad pada Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum mempunyai segala ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh rakyatnya sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Surakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam sistem transaksinya. Jenis-jenis akad dan landasan hukum yang dijadikan landasan pelaksanaan transaksi syariah dalam peraturan yang telah diatur oleh negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara yang bertujuan untuk memperoleh informasi melalui tanya jawab antara peneliti dan narasumber. Dalam pendekatan kualitatif ini, tim penulis mengumpulkan informasi dari sumber-sumber. Informasi yang telah dikumpulkan dapat diuraikan dan dibandingkan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Beberapa jenis akad seperti akad wadiah, mudharabah, musyarakah, dan murabahah telah dilaksanakan oleh Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Surakarta, dari akad yang telah disebutkan terdapat beberapa kendala atau kesalahan pada saat bertransaksi. Upaya penanganan kendala atau kesalahan telah diatur jika terdapat risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam transaksi syariah di Bank Jateng Syariah Kantor Cabang Surakarta. Adapun risiko atau kendala yang ditemukan, pihak bank mempunyai pilihan penyelesaian seperti musyawarah atau negosiasi antara nasabah dengan pihak bank itu sendiri.