BUNGA BANK BUKAN RIBA YANG DIHARAMKAN: SEBUAH ANALISIS PENDAPAT PARA AHLI
Abstract
The debate on whether bank interest is permissible because it equates to the prohibition of usury is still an issue until now, so this paper aims to explain various expert opinions that bank interest is not haram and not like usury which is forbidden. This paper is a literature study with the type of qualitative research that takes primary and secondary data from various reference sources from books, especially articles related to the discussion. The author's findings show that several figures and one institution argue that bank interest that applies in conventional banks is not haram. The figures are Fazlurrahman, Abdullah Saeed, Muhammad Sayyid Thantawi, M. Dawan Rahardjo and Darul Ifta' Egypt which is an Islamic fatwa institution in Egypt Abstrak Perdebatan boleh tidaknya bunga bank karena menyamakan dengan keharaman riba masih selalu menjadi isu sampai sekarang, maka tulisan ini bertujuan untuk memaparkan berbagai pendapat ahli bahwa bunga bank tidaklah haram dan bukan seperti riba yang diharamkan. Tulisan ini adalah studi pustaka dengan jenis penelitian kualitatif yang mengambil data primer maupun sekunder dari berbagai sumber rujukan dari buku terutama artikel yang terkait pembahasan. Adapun hasil temuan penulis menunjukkan beberapa tokoh dan satu lembaga berpendapat bunga bank yang berlaku di bank konvensional tidaklah haram. Adapun tokoh tersebut yaitu mulai dari Fazlurrahman, Abdullah Saeed, Muhammad Sayyid Thantawi, M. Dawan Rahardjo dan Darul Ifta’ Mesir yang merupakan lembaga fatwa keislaman di Mesir.